Senin, 02 April 2018

Pengertian Dari Nikah Siri Menurut Agama

- 0 komentar
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Setidaknya diatas ini adalah nikah siri menurut Wikipedia. Kembali lagi semuanya tergantung dari kita menilai bagaimana nikah siri tersebut. Mungkin ada beberapa alasan kenapa orang yang nikah siri tidak melaporkan ke negara. Ya, memang dibutuhkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengurus pernikahan yang SAH di mata negara. Karenanya, hal itupun terasa ribet karena harus mengurus dokumen persyaratan dan lain-lainnya. Daripada sudah keburu nafsu nggak mampu menahan hasrat dan malah jatuh dalam jurang zina, kenapa nggak disahkan oleh agama saja? Kalau sudah sah kan jatuhnya malah kewajiban dan mendapat pahala. Tapi kalau begini juga pernikahan jadi kaya legalitas seksual aja maknanya, padahal masih banyak hal menguntungkan lainnya yang tak hanya tentang hubungan badan semata.

Tapi hal diatas bisa dibilang hanya satu dari sekian banyaknya alasan dari seseorang melakukan nikah siri. Namun seperti yang saya katakan tadi, tergantung anda menilainya, apakah nikah siri itu baik atau tidak. Dan dalam beberapa kasus, ada juga orang yang melakukan nikah siri dengan menjadikan sang pasangan sebagai istri kedua atau ketiga atau entah nomor ke berapa yang biasa kita sebut dengan poligami.

Seringkali yang menjadi pertanyaan adalah apakah seseorang yang melakukan poligami melanggar Hak Asasi Manusia? Jawabnya bisa Ya, bisa Tidak. Tapi biasanya, ketika si istri pertama tak mengizinkan adanya poligami, suami akan tetap melakukannya dengan menikah siri. Kalau begini bukannya malah melanggar hak istri pertama ya? Apa boleh dibilang kalau nikah siri itu serupa bentuk mengkhianati dan membohongi istri pertama? Ya, tergantung gimana sudut pandangnya.

Sumber : https://medium.com/@kelincimas/mengapa-orang-melakukan-nikah-siri-apakah-hanya-karena-nafsu-ab7430e255da

[Continue reading...]
 
Copyright © 2012. Keong Balap - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner Published..Blogger Templates· Powered by Blogger